Breaking

Ingin upgrade skill tanpa ribet? Temukan kelas seru dan materi lengkap hanya di YukBelajar.com. Mulai langkah suksesmu hari ini! • Mau lulus? Latih dirimu dengan ribuan soal akurat di tryout.id.

Gibran Lolos, KPU Disalahkan, Suket Dipersoalkan: Kekacauan Verifikasi Calon Wapres

Gibran Lolos, KPU Disalahkan, Suket Dipersoalkan: Kekacauan Verifikasi Calon Wapres

Editor
Editor
calendar_today
schedule 4 min read

Polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi menyinggung proses verifikasi dokumen yang digunakan dalam pencalonannya pada Pemilu 2024. Dalam isu ini, perhatian publik tidak hanya tertuju kepada Gibran, tetapi juga kepada lembaga yang memeriksa dan menerbitkan dokumen terkait.

Narasi seperti, “saya sudah dilantik menjadi wakil presiden, kesalahan ada di KPU” atau “surat keterangan itu kesalahan pihak penerbit” memang bisa muncul sebagai bentuk kritik politik. Namun, pernyataan semacam itu tidak boleh ditulis seolah-olah merupakan ucapan langsung Gibran apabila tidak ada bukti bahwa ia benar-benar mengatakannya.

Fakta yang tersedia menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menyoroti KPU karena tidak melakukan verifikasi faktual yang memadai terhadap surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden. MK menyebut dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut tidak secara langsung menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Di sisi lain, polemik juga mengarah kepada pihak Kementerian Pendidikan karena surat keterangan penyetaraan tersebut diterbitkan oleh institusi pendidikan pemerintah. Bahkan, telah ada pengaduan ke Bareskrim yang mempersoalkan penerbitan surat keterangan dan penggunaannya. Dalam pengaduan tersebut, pihak penerbit dan pihak pengguna sama-sama disebut sebagai bagian yang dipersoalkan.

KPU Menjadi Sorotan karena Verifikasi

Dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden, KPU memiliki tanggung jawab administratif untuk memeriksa apakah calon memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang.

Karena itu, ketika kemudian muncul persoalan mengenai validitas atau kecukupan dokumen pendidikan, muncul pertanyaan besar: seberapa jauh verifikasi telah dilakukan saat pencalonan berlangsung?

Mahkamah Konstitusi sendiri memberikan perhatian pada aspek tersebut. Sorotan terhadap KPU bukan semata soal menerima sebuah dokumen, tetapi apakah lembaga penyelenggara pemilu telah memastikan bahwa dokumen itu benar-benar memenuhi persyaratan yang diwajibkan.

Dari perspektif tata kelola pemerintahan, persoalan ini penting karena masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh calon diperlakukan dengan standar verifikasi yang sama.

Penerbit Surat Keterangan Juga Dipersoalkan

Masalah kedua adalah penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan.

Menurut laporan yang berkembang, surat tersebut diterbitkan pada 2019 berdasarkan beberapa dokumen pendidikan dari luar negeri. Namun, dalam pertimbangan MK, dokumen dasar itu dinilai tidak secara jelas membuktikan bahwa seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan yang dimaksud.

Karena itu, tanggung jawab administratif tidak dapat serta-merta hanya dibebankan kepada satu pihak.

Jika sebuah surat resmi diterbitkan oleh institusi pemerintah, maka proses penerbitannya juga harus dapat dipertanggungjawabkan. Apakah dokumen yang digunakan cukup? Apakah prosedur sudah sesuai aturan? Apakah pejabat yang menerbitkan sudah melakukan pemeriksaan yang semestinya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui proses hukum dan administratif, bukan dengan asumsi.

Gibran Tetap Menjadi Bagian dari Pemeriksaan Publik

Walaupun tanggung jawab KPU dan pihak penerbit surat keterangan menjadi sorotan, hal itu tidak otomatis menghapus pertanyaan mengenai pengguna dokumen.

Dalam pengaduan ke Bareskrim, misalnya, pihak pengadu mempermasalahkan bukan hanya penerbit surat keterangan tetapi juga pengguna surat tersebut.

Artinya, persoalan ini tidak sesederhana mengatakan bahwa seluruh kesalahan berada pada KPU atau pihak kementerian.

Dalam proses hukum, tanggung jawab masing-masing pihak harus ditentukan berdasarkan kewenangan, tindakan, pengetahuan, dan bukti yang tersedia.

Pelantikan Tidak Serta-Merta Menghapus Persoalan Administratif

Gibran memang telah dilantik sebagai Wakil Presiden. Namun, status pelantikan tidak serta-merta menghilangkan perdebatan mengenai proses pencalonan sebelumnya.

Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, pemohon bahkan berargumentasi bahwa pelantikan tidak otomatis meniadakan persoalan apabila syarat pencalonan sejak awal dianggap tidak terpenuhi. Mahkamah Konstitusi RI

Meski demikian, Mahkamah Konstitusi akhirnya tidak membatalkan posisi Gibran sebagai wakil presiden. Reuters melaporkan bahwa MK menolak tantangan tersebut dan menyatakan persoalan tertentu mengenai dokumen pendidikan berada pada ranah institusi lain.

Hal ini menunjukkan adanya perbedaan antara status jabatan politik yang telah berjalan dengan kemungkinan evaluasi administratif atau hukum terhadap proses sebelumnya.

Jangan Saling Melempar Tanggung Jawab

Polemik ini seharusnya tidak berhenti pada saling menyalahkan.

KPU harus menjelaskan proses verifikasi yang dilakukan. Pihak kementerian harus menjelaskan dasar penerbitan surat keterangan. Sementara Gibran sebagai pihak yang menggunakan dokumen tersebut juga tetap perlu terbuka terhadap pemeriksaan dan klarifikasi.

Dalam negara hukum, tanggung jawab tidak ditentukan berdasarkan siapa yang paling mudah disalahkan, tetapi berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing.

Jika memang terjadi kesalahan administrasi, harus ditentukan siapa yang melakukan kesalahan tersebut. Jika ada pelanggaran hukum, proses penegakan hukum harus berjalan secara objektif. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hal itu juga harus dijelaskan secara transparan.

Kesimpulan

Polemik pendidikan Gibran menunjukkan pentingnya verifikasi dokumen yang ketat dalam proses pencalonan pejabat negara.

KPU sedang disorot karena proses verifikasinya. Pihak yang menerbitkan surat keterangan juga dipertanyakan mengenai dasar administratif penerbitannya. Sementara penggunaan dokumen tersebut tetap menjadi bagian dari perdebatan dan proses hukum.

Karena itu, narasi yang tepat bukanlah sekadar “tangkap KPU” atau “semua salah Dirjen”, melainkan meminta semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai hukum.

Transparansi, pemeriksaan objektif, dan proses hukum yang adil jauh lebih penting daripada saling melempar kesalahan. Publik berhak memperoleh jawaban yang jelas mengenai bagaimana dokumen tersebut diterbitkan, bagaimana KPU melakukan verifikasi, dan apakah seluruh tahapan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.