

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum zakat penghasilan atau biasa disebut zakat profesi.
Sebelum memasuki hukum zakat penghasilan, mari pahami terkait definisinya. Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan atau gaji yang didapat dari bekerja di profesi seperti insinyur, dokter, desainer, copywriter atau pekerja semisalnya.
Dalam harta profesi ini, para ulama berbeda pendapat dalam hasil pendapatan dan cara mengeluarkan zakatnya.
Apa Hukum Zakat Penghasilan?
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan pandangannya terkait hukum zakat penghasilan, seperti yang kami kutip dari video kajian di channel youtube Klasik Adi Hidayat.
"Keluarkan zakatnya dari penghasilan (hasil usaha) terbaik yang pernah kita dapatkan (Al-Baqarah : 267), Dalam ayat itu, zakat profesi disandingkan dengan zakat pertanian dan perkebunan," ungkapnya.
Ustadz Adi juga mengatakan di dalam Al-Quran zakat itu terkadang disebut dengan sedekah ataupun infak.
"Zakat itu kadang disebut dengan shadaqah, kadang infaq di dalam quran. Al-Baqarah : 267, keluarkan zakatnya dari penghasilan (hasil usaha) terbaik yang pernah kita dapatkan. Dalam ayat itu, zakat profesi disandingkan dengan zakat pertanian dan perkebunan."
"Karena itu, para ulama kemudian menyandingkan zakat profesi, tentang cara pengeluarannya, dengan zakat perkebunan dan pertanian. QS. Al-An'am : 141, keluarkan hak zakatnya pada saat dia dipanen," lanjutnya.
Ia juga menjelaskan, zakat penghasilan dikeluarkan ketika menerima penghasilan, layaknya zakat pertanian.
"Nah panen ini kalau dalam profesi, saat menerima gajinya. Ada yang awal bulan, ada yang akhir, saat itu dikeluarkan zakat profesinya. Apabila sudah mencapai nishabnya."
Cara Menghitung Zakatnya
Mengenai hitungan zakatnya, ia pun memberikan contoh dalam video kajian tersebut.
"Berapa batasannya (nishab)? 520 kg beras. Misal 1 kg harga 8ribu, 520 x 8 ribu, berarti nishabnya Rp 4.160.000. Hitungan zakatnya = penghasilan total - hutang. Kalau hasilnya sudah mencapai nishab, maka dikeluarkan 2,5 % nya."
Anda ingin membayar zakat penghasilan? Tunaikan di Sinergi Foundation. Zakat Anda disalurkan secara amanah untuk pemberdayaan ekonomi petani Subang dan nelayan Banyuwangi. Cita-cita kami adalah untuk meningkatkan taraf hidup mereka agar mandiri dan sejahtera.
KLIK DI SINI untuk membayar zakat.
Sate Kere Kuliner Unik di Indonesia
22 Nov 2018 | 1601
Sudah pernah mendengar kuliner sate kere? Barangkali bagi sebagian orang, kuliner yang satu ini terdengar sedikit aneh karena namanya yang unik ya. Namun siapa sangka bila sate ini adalah ...
Suasana Hati Netizen Jakarta: Sentimen Sosial Media Terkini
21 Maret 2025 | 267
Jakarta bulan ini menjadi sorotan utama di dunia maya, dengan berbagai hal yang diperbincangkan di Jakarta menjadi topik hangat di media sosial. Dari politik hingga isu sosial, nuansa yang ...
Rahasia Naikkan Like Instagram dengan Jasa Like Aman dan Murah
11 Apr 2025 | 202
Di era digital yang semakin berkembang, Instagram telah menjadi salah satu platform media sosial terpopuler untuk berinteraksi, berbagi konten, hingga mempromosikan bisnis. Bagi banyak ...
Website Tidak Muncul di Mesin Pencari: Apakah SEO Masih Efektif di Tahun Ini?
26 Maret 2025 | 164
Di era digital saat ini, memiliki website adalah suatu keharusan bagi setiap bisnis, individu, atau organisasi. Namun, fenomena yang mengganggu banyak pemilik website adalah ketika website ...
Meningkatkan Visibilitas Website Anda Melalui Backlink
19 Mei 2025 | 139
Dalam era digital saat ini, keberadaan sebuah website saja tidak cukup untuk menarik perhatian calon pengunjung. Salah satu strategi efektif yang dapat Anda terapkan adalah promosi website ...
Pendaftaran Online Pascasarjana: Syarat, Jadwal, dan Alurnya
21 Apr 2025 | 179
Pendaftaran online pascasarjana menjadi langkah penting bagi mereka yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Proses ini menawarkan kemudahan dan aksesibilitas bagi ...